Koreksi Pasal 23
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Benih yang diintroduksi dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), apabila akan diedarkan, terlebih dahulu varietasnya harus dilepas oleh Menteri.
(2) Pelepasan varietas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan apabila varietas tersebut telah lulus uji adaptasi atau observasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Koreksi Anda
