Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berwenang untuk: a. melakukan... a. melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi; b. melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina; c. mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu; d. memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan pengedar benih bina; e. melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi; f. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perizinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih bina. (2) Dalam hal pengawas benih mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan mengenai mutu benih bina tetapi memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengawas benih dapat menghentikan sementara peredaran benih bina untuk paling lama tiga puluh hari. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah terlampaui dan belum terdapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran benih bina oleh pengawas benih berakhir demi hukum. (4) Dalam hal ditemukan penyimpanganmengenai proses produksi, standar mutu, kegiatan sertifikasi, sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina, pengawas benih dapat mengusulkan penarikan benih bina dari peredaran kepada Menteri. (5) Ketentuan... (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda