Koreksi Pasal 45
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada penemu varietas unggul dan atau teknologi dibidang perbenihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
