Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan dibidang perbenihan tanaman, yang meliputi: a. penyelenggaraan kegiatan penelitian, pelatihan, penyuluhan, dan pelayanan masyarakat; b. peningkatan kemampuan aparat dan sarana pendukung perbenihan tanaman; c. peningkatan… c. peningkatan iklim yang mendorong peran serta organisasi profesi dibidang perbenihan tanaman.
Koreksi Anda