Koreksi Pasal 44
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan dibidang perbenihan tanaman, yang meliputi:
a. penyelenggaraan kegiatan penelitian, pelatihan, penyuluhan, dan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan kemampuan aparat dan sarana pendukung perbenihan tanaman;
c. peningkatan…
c. peningkatan iklim yang mendorong peran serta organisasi profesi dibidang perbenihan tanaman.
Koreksi Anda
