Koreksi Pasal 43
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih dari tanaman tertentu harus berupa benih hibrida.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis tanaman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
