Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih dari tanaman tertentu harus berupa benih hibrida. (2) Menteri MENETAPKAN jenis tanaman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda