Koreksi Pasal 42
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat diberikan apabila pengeluaran benih tidak mengganggu persediaan benih bina di dalam negeri.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis atau varietas dan jumlah benih bina yang dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
