Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat diberikan apabila pengeluaran benih tidak mengganggu persediaan benih bina di dalam negeri. (2) Menteri MENETAPKAN jenis atau varietas dan jumlah benih bina yang dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda