Koreksi Pasal 41
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih bina dari wilayah negara Republik INDONESIA dapat dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan
hukum berdasarkan izin Menteri.
(2) Permohonan untuk mendapatkan izin pengeluaran benih bina diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 42…
Koreksi Anda
