Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih bina dari wilayah negara Republik INDONESIA dapat dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin pengeluaran benih bina diajukan secara tertulis kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri. Pasal 42…
Koreksi Anda