Koreksi Pasal 30
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen benih bina di dalam negeri maupun pemasok benih dari luar negeri, bertanggung jawab atas kebenaran mutu benih yang diproduksi atau dipasoknya sesuai keterangan yang tercantum pada label, serta wajib menyelenggarakan administrasi kegiatan produksi atau pemasokan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
