Koreksi Pasal 29
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian pemenuhan kebutuhan benih bina, pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan apabila benih tersebut dapat diproduksi di dalam negeri atau persediaan yang ada belum cukup.
(3) Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi standar mutu benih bina.
(4) Dalam...
(4) Dalam hal belum ada standar mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), standar mutu benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN jenis dan jumlah kebutuhan benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Koreksi Anda
