Koreksi Pasal 28
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Izin hanya diberikan apabila perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memenuhi persyaratan:
a. memiliki sarana yang memadai, dan
b. memiliki tenaga terampil.
(2) Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ternyata bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi lagi, maka Menteri dapat mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeberian izin, penilaian, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
