Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang akan memproduksi benih bina pada skala usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. Pasal 28…
Koreksi Anda