Koreksi Pasal 27
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang akan memproduksi benih bina pada skala usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.
Pasal 28…
Koreksi Anda
