Koreksi Pasal 26
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan benih bina di dalam negeri dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
