Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, harus dilakukan penilaian oleh para ahli yang ditunjuk Menteri. (2) Varietas baru atau varietas lokal yang lulus penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai varietas unggul. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda