Koreksi Pasal 18
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Varietas unggul berasal dari varietas baru atau varietas lokal yang mempunyai potensi tinggi.
(2) Terhadap varietas baru maupun varietas lokal harus dilakukan uji adaptasi sebelum dinyatakan sebagai varietas unggul.
(3) Uji adaptasi bagi tanaman Tahunan, dapat dilakukan dengan cara observasi.
(4) Uji adaptasi atau observasi dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditunjuk atau penyelenggara pemuliaan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan.
(5) Persyaratan...
(5) Persyaratan uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat
(4), serta pengawasan penyelenggaraannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
