Koreksi Pasal 17
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Benih yang diintroduksi dari luar negeri harus dilengkapi dengan deskripsi varietas dari pemulia atau instansi yang berwenang di negara asal.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai daya hasil, daya adaptasi, serta ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan.
Koreksi Anda
