Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri dilakukan dalam jumlah sesuai dengan kebutuhan pemuliaan tanaman. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri. Pasal 17…
Koreksi Anda