Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pemuliaan tanaman, Pemerintah dapat memanfaatkan plasma nutfah yang ada pada kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum dengan memberikan imbalan yang wajar. (2) Apabila dalam kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan milik perorangan atau badan hukum terdapat plasma nutfah yang populasi tumbuhannya terbatas, Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan penggandaan tanpa memberikan imbalan. Pasal 13…
Koreksi Anda