Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian plasma nutfah di luar habitatnya dilakukan dalam bentuk kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan. (2) Kebun... (2) Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum atau Pemerintah. (3) Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri. (4) Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat enam bulan sebelumnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda