Koreksi Pasal 10
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah tertentu, Menteri dengan persetujuan
MENETAPKAN wilayah tertentu sebagai habitatnya.
(2) Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan PRESIDEN.
(3) Perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat dilakukan, dalam hal tidak ada habitat pengganti yang sesuai bagi plasma nutfah tersebut.
(4) Pihak yang berkepentingan dengan perubahan peruntukan wilayah habitat plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), harus menyediakan wilayah habitat yang sesuai dan memindahkan plasma nutfah ke wilayah dimaksud di bawah pengawasan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemindahan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
