Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Pemerintah memberikan penandaan. (2) Setiap orang wajib menjaga dan mengamankan plasma nutfah yang telah diberi tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penandaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda