Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Menteri MENETAPKAN jenis tumbuhan yang populasinya terbatas.
Koreksi Anda
Untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah, Menteri MENETAPKAN jenis tumbuhan yang populasinya terbatas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran