Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah di dalam atau di luar habitatnya harus dilakukan dengan menjaga kelestarian plasma nutfah dan lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah harus didampingi oleh petugas yang ditunjuk Menteri. (3) Hasil pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman. (4) Untuk... (4) Untuk keperluan pelestarian plasma nutfah hasil pencarian dan atau pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah membentuk Bank Plasma Nutfah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan penyerahan serta Bank Plasma Nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda