Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan atau pelestarian plasma nutfah. (2) Pencarian... (2) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah dapat dilakukan oleh perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA berdasarkan izin Menteri. (3) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya untuk keperluan pemuliaan tanaman. (4) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat pula dilakukan dalam rangka kerjasama penelitian dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah tumbuhan yang dilindungi harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri yang membidangi tumbuhan yang dilindungi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda