Koreksi Pasal 3
PP Nomor 44 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Plasma nutfah dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Segala kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat memusnahkan atau membahayakan kelestarian plasma nutfah, dilarang.
Koreksi Anda
