Pasal 6
(1) Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "INDONESIA Raya".
(2) Pada waktu PRESIDEN menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "INDONESIA Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.
(3) Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik INDONESIA, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka "INDONESIA Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan negara asing.
(4) Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.