Pasal 1
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Daerah ialah warga negara INDONESIA yang :
1. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
2. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
3. tidak terganggu ingatannya;
4. mempunyai pengetahuan luas mengenai kemasyarakatan di dalam daerah yang bersangkutan;
5. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
6. mempunyai nama baik di dalam masyarakat di daerah yang bersangkutan;
7. a. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat I dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
b. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat II dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
c. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat III dan berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
BAB II…