Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda