Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. (2) Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA (Persero). (3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri. 10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda