Koreksi Pasal 11
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional.
(2) Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
