Koreksi Pasal 7
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perkoperasian.
(4) Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
(5) Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
(6) Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
