Koreksi Pasal 26
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk INDONESIA serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. penjaminan balik;
b. penjaminan bersama (joint-guarantee);
c. pembiayaan substitusi impor;
d. pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional;
e. fasilitasi kegiatan imbal dagang;
f. pemberian fasilitas diskonto (discounting facilities);
g. berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator, serta arranger untuk kegiatan Ekspor;
h. pemberian pendampingan teknis (technical assistance);
i. penyediaan fasilitas pembiayaan sistem resi gudang dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement);
j. pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan/atau
k. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang
diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
