Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan LPEI dalam hal: a. menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari perusahaan asuransi lain; dan/atau b. menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi lain.
Koreksi Anda