Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI: a. membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajiban, melalui: 1. penjadwalan kembali (reschedulling); 2. persyaratan kembali (reconditioning); 3. penataan kembali (restructuring); dan 4. upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim dilakukan dalam industri jasa keuangan; b. melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan; atau c. melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam hal dapat dilakukan subrogasi.
Koreksi Anda