Koreksi Pasal 21
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment).
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan:
a. dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prospek (feasible); atau
b. tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prospek (feasible) untuk peningkatan Ekspor nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
