Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment). (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan: a. dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prospek (feasible); atau b. tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prospek (feasible) untuk peningkatan Ekspor nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda