Koreksi Pasal 14
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan;
b. LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Koreksi Anda
