Koreksi Pasal 4
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar.
(2) Kegiatan yang menghemat devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang berorientasi Ekspor.
(3) Kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan mendorong Pelaku Ekspor dalam rangka hilirisasi dan pengembangan produk berorientasi Ekspor yang berdaya saing tinggi.
Koreksi Anda
