Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera pengadilan mengirimkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. (2) Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi.
Koreksi Anda