Koreksi Pasal 8
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Teks Saat Ini
Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari 1 (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam 1 (satu) permohonan Restitusi.
Koreksi Anda
