Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat: a. identitas pemohon; b. identitas pelaku; c. uraian tentang peristiwa pidana yang dialami; d. uraian kerugian yang diderita; dan e. besaran atau jumlah Restitusi. (2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. fotokopi identitas Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan d. bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana.
Koreksi Anda