Koreksi Pasal 6
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Teks Saat Ini
Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
