Koreksi Pasal 5
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai kepada pengadilan.
(2) Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tahap:
a. penyidikan; atau
b. penuntutan.
(3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
