Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Koreksi Anda