Koreksi Pasal 5
PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
Koreksi Anda
