Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status desa adat menjadi desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode desa.
Koreksi Anda