Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan Desa persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda