Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabat kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada: a. kepala Desa induk; dan b. bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi bupati/walikota. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/walikota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. (5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, bupati/walikota menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa. (6) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. (7) Apabila rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui bersama oleh bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda