Koreksi Pasal 6
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Koreksi Anda
