Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (2) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda