Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat: a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali; c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan; d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian; e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
Koreksi Anda