Koreksi Pasal 3
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
